Jateng

ESDM Jateng Pastikan Tambang Tanah Urug di Batealit Jepara Ilegal: Masuk Lahan Lindung

×

ESDM Jateng Pastikan Tambang Tanah Urug di Batealit Jepara Ilegal: Masuk Lahan Lindung

Sebarkan artikel ini
PT Dinar Batu Agung | masyarakat sumur minyak
Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, saat dijumpai di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 17 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aktivitas penambangan tanah urug di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, dipastikan tidak mendapat izin resmi atau ilegal.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menyatakan wilayah tersebut merupakan lahan sawah lindung. Sehingga tidak bisa diproses sebagai kawasan pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menegaskan penambangan tanah urug di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, tidak bisa diproses sebagai wilayah pertambangan. Status tata ruangnya sudah jelas ditetapkan sebagai lahan sawah lindung.

“Dari laporannya kan memang ada tim terpadu di Jepara. Jadi ada Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, cabang Dinas kami di wilayah Kendeng Muria yang di Pati,” ujar Agus saat beritajateng.tv hubungi Rabu, 15 Oktober 2025.

Agus menyebut, tim terpadu tersebut telah meninjau langsung ke lokasi. Dalam pemeriksaan, tutur dia, petugas menemukan aktivitas penambahan tanah urug di lahan yang secara tata ruang masuk kawasan lindung.

“Tim sudah melakukan peninjauan ke sana, memang di sana ada kegiatan penambahan tanah urug. Tapi sudah ada penyampaian bahwa informasi dari Kabupaten Jepara sesuai tata ruang daerah tersebut merupakan wilayah yang sudah di plot sebagai wilayah lahan sawah terlindungi,” lanjut Agus.

BACA JUGA: Dinas ESDM Jateng Pertimbangkan Tutup Sumur Migas Dekat Pemukiman: Belajar dari Kasus Blora

Selain soal penambangan, Agus juga menyoroti persoalan lahan di sekitar wilayah tambang yang pernah terkaitkan dengan rencana pembangunan perumahan. Namun, rencana tersebut tidak berjalan karena ada persoalan ganti rugi yang belum tuntas.

“Dan juga berdasarkan informasi ada juga wilayah pemukiman sing diributke (yang diributkan) itu katanya pernah jadi perumahan. Tapi alasan warga belum semuanya diberikan kerohiman atau ganti rugi atas lahan,” katanya.