BLORA, beritajateng.tv – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng memastikan operasi penambangan minyak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah adalah ilegal. Sehingga penindakan atas penambangan minyak ilegal tersebut ada pada pihak kepolisian.
Lokasi penampungan minyak mentah di Desa Plantungan tersebut mengalami kebakaran pada Minggu 7 April 2024 dini hari.
“Setahu saya dari pemerintah pusat izinnya belum ada,” kata Kasi Energi Dinas ESDM Jateng, Sinung Sugeng Ariyanto, Senin 8 April 2024.
BACA JUGA: Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng
Sinung menyampaikan, pada kunjungannya sekitar satu setengah tahun yang lalu ke lokasi tersebut, tidak terlihat adanya aktivitas penambangan migas.
“Ketika itu, kami berinteraksi dengan aparat desa dan tidak melihat tanda-tanda kegiatan penambangan migas,” ujar Sinung.
Ia menjelaskan, terkait otoritas dalam pengelolaan migas, merupakan kewenangan pengusahaan migas dan berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian ESDM. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.
Dalam hal penegakan hukum terkait penambangan minyak ilegal, Sinung menekankan bahwa wewenang berada di tangan Kepolisian. Namun, menurutnya, tantangan muncul ketika menghadapi kasus pengelolaan migas ilegal.