Hukum & Kriminal

Terlilit Utang Akibat Judol, Office Boy di Bawen Semarang Gasak Uang Perusahaan Rp390,5 Juta

×

Terlilit Utang Akibat Judol, Office Boy di Bawen Semarang Gasak Uang Perusahaan Rp390,5 Juta

Sebarkan artikel ini
OB Perusahaan
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana (kedua dari kanan), menunjukkan barang bukti uang tunai yang dicuri OB PT Cipta Niaga Semesta, di Mapolres Semarang, Selasa, 23 Desember 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kecanduan judi online (judol) hingga terlilit utang, seorang office boy (OB) di Bawen, Kabupaten Semarang, nekat menggasak uang dari brankas kasir perusahaan.

Akibatnya, OB tersebut mesti berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Semarang untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkap terduga pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini ialah Agung Lesmono (34).

Agung merupakan salah satu OB dari perusahaan PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) yang berlokasi di Jalan Semarang-Bawen KM 34, Kelurahan Harjosari.

BACA JUGA: Marak Judol, Pinjol, dan MLM Berkedok Investasi Menyasar Anak Muda, Ini Bahayanya

“Aksi pencurian terduga pelaku lakukan dengan modus menduplikat kunci ruang kasir perusahaan,” jelas Bodia di Mapolres Semarang, Ungaran, Selasa, 23 Desember 2025.

Terduga pelaku mengetahui tempat penyimpanan kunci brankas kasir perusahaan sehingga leluasa mencuri uang perusahaan sebanyak dua kali.

Aksi pencurian pertama ia lakukan pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 21.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku menggondol uang tunai sejumlah Rp86.000.000.

Lantaran uang hasil kejahatan tersebut ludes untuk bermain judol dalam semalam, terduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya sehari berikutnya pada Minggu, 7 Desember 2025.

Usai Curi Rp86 Juta dan Ludes dalam Semalam, OB Perusahaan Gasak Lagi Rp311,5 Juta

Pada aksi kedua tersebut, terduga pelaku mencuri sebanyak Rp311.500.000 dari brankas kasir perusahaan. Maka, total uang yang ia curi mencapai Rp390.500.000.

“Agar aksi kejahatannya tidak terbongkar, terduga pelaku berupaya mengaburkan bukti dengan mengambil DVR dan modem WiFi yang ada di ruang kasir perusahaan tersebut,” ungkap Bodia.

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku lantas polisi amankan pada Selasa, 9 Desember 2025. Termasuk pula sisa uang barang bukti hasil kejahatan sebesar Rp198.700.000.

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, lanjut Bodia, motif terduga pelaku nekat melakukan tindak kejahatan ini akibat terjerat utang setelah ketagihan bermain judol.

BACA JUGA: 1.121 Istri di Semarang Gugat Cerai Suami, Mayoritas Akibat Pinjol dan Judol

Sedangkan uang hasil kejahatan tersebut sebagian telah terduga pelaku Agung Lesmono gunakan untuk judol, membayar utang, dan membeli cincin kawin.

“Termasuk barang bukti uang kejahatan sebanyak Rp198.700.000 yang rencananya juga akan terduga pelaku gunakan untuk biaya perkawinan,” tambahnya.

Kini, lanjut Bodia, terduga pelaku ditahan di Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp