Selain itu, Nuzmatun Malinah juga mendapat panggilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan keterangan.
Namun, pihak keluarga menolak panggilan tersebut dengan alasan Nuzmatun masih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
Misyal menegaskan, penolakan ini bertujuan agar tak terjadi perbedaan hasil pemeriksaan antara dua instansi tersebut.
Kasus ini mulai kepolisian tangani setelah ibu korban resmi melapor ke Polda Jawa Tengah pada awal September 2024.
Dalam laporannya, Nuzmatun mengungkapkan dugaan tindak pidana pemerasan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang anaknya alami.
Penyidik saat ini juga tengah mendalami bukti-bukti transfer dana yang dugaannya korban setorkan kepada para seniornya di RSUP dr. Kariadi. (*)