SALATIGA, beritajateng – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengambil alih penanganan terhadap kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Perihal ini ditegaskan oleh Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, saat dikonfirmasi progres penanganan kasus Koperasi BLN, di Mapolres Salatiga, Rabu 15 Oktober 2025.
Sebelumnya, sejumlah laporan dugaan penipuan Koperasi BLN ke Polres Salatiga telah jajaran Satreskrim Polres Salatiga tangani.
Bahkan satu laporan yang pihak polisi tangani tersebut juga telah di tingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, oleh penyidik Satreskrim Polres Salatiga.
Sehingga penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Nicholas Nyoto Prasetyo di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, pada Jumat 3 Oktober 2025.
BACA JUGA: Setelah Rumah Nicholas Nyoto, Penyidik Juga Geledah Kantor Pusat Koperasi BLN
Selain di rumah bos Koperasi BLN, penggeledahan juga penyidik lakukan di kantor Koperasi BLN Pusat, di lingkungan Blotongan, Kota Salatiga, sehari berikutnya.
Terkait dengan perkembangan penanganan kasus Koperasi BLN, Veronica menyampaikan saat ini sudah Polda Jawa Tengah ambil alih.
Alasannya, lanjut kapolres, kasus ini terkait dengan banyak orang yang mengaku di rugikan. Adapun mereka tersebar di berbagai daerah, di Jawa Tengah.
Mulai dari Kota Salatiga, Wonosobo, Boyolali, Sirakarta dan lainnya. Sehingga penanganan kasus Koperasi BLN ini sekarang ada di Polda Jawa Tengah.
“Sehingga untuk keberadaan Nicholas Nyoto Prasetyo selaku pendiri sekaligus pimpinan Koperasi BLN dan yang lain, Polda Jawa Tengah yang akan menangani,” tambah kapolres.
Sebelumnya, anggota Koperasi BLN di beberapa daerah seperti Salatiga, Boyolali, dan Surakarta melapor ke polisi.
BACA JUGA: Fakta Baru! Polres Salatiga Temukan Barang Dugaan Kuar Narkoba di Rumah Bos Koperasi BLN
Karena mereka merasa terugikan setelah tidak lagi mendapat keuntungan atas modal yang sebelumnya telah disetorkan ke Koperasi BLN tersebut.
Belakangan para anggota ini juga mengaku kesulitan untuk menarik kembali uang mereka dan oleh manajemen Koperasi BLN hanya diberikan janji-janji. (*)
Editor: Farah Nazila





