“Nanti kita lihat perkembangan dari hasil pemeriksaan selaku tersangka oleh penyidik terhadap yang bersangkutan. Nanti penyidik yang akan mengambil kesimpulan dan tindakan selanjutnya apa yang harus dilakukan dalam proses perkaranya,” ujar Artanto.
Terkait pencekalan agar Chiko tak melarikan diri, Artanto menyebut langkah antisipasi sudah penyidik siapkan.
“Penyidik sudah mempunyai prediksi, kemungkinan-kemungkinan dan antisipasi dalam proses penyidikan. Apakah itu akan dicekal atau tidak, penyidik yang mempunyai kemampuan untuk menganalisis hal tersebut,” kata dia.
Polisi masih dalami motif Chiko
Dari hasil penyidikan, Artanto menyebut 11 saksi telah pihaknya periksa, termasuk siswi, alumni, dan pihak sekolah SMAN 11 Semarang (SMANSE). Pemeriksaan juga melibatkan ahli serta laboratorium forensik digital.
“Untuk saat ini yang kami ambil keterangan 11, baik dari siswi maupun alumni dan pihak sekolah. Selain itu kami juga mengambil keterangan dari para ahli,” jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial milik Chiko.
“Untuk barang bukti ini masih HP, kemudian akun yang berisi konten-kontennya. Jadi kalau untuk flashdisk dan sebagainya saya belum memahami, ya,” ujarnya.
Artanto menerangkan, Chiko melakukan perbuatannya dengan cara memanipulasi konten digital menggunakan wajah korban untuk ia jadikan konten berunsur pornografi yang kemudian ia unggah ke media sosial.
“Yang bersangkutan ini memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah temannya, siswi maupun alumni, dengan meng-upload di media sosial. Tentunya konten itu mengandung konten asusila atau pornografi,” katanya.
Soal motif pelaku, Artanto menyebut penyidik masih mendalaminya. Ia tak bisa memastikan apakah Chiko melakukan tindakan tak terpuji itu untuk meraup keuntungan pribadi atau semata kesenangan diri.
“Ya, nanti pada saat hari pemeriksaan Kamis nanti akan terungkap. Ini sedang penyidik lakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan,” ucapnya.





