Hukum & Kriminal

Fakta Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online Oknum PNS Bapenda Jateng, Pelaku Sempat Gugat Korban Hingga Dikirimi Karangan Bunga

×

Fakta Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online Oknum PNS Bapenda Jateng, Pelaku Sempat Gugat Korban Hingga Dikirimi Karangan Bunga

Sebarkan artikel ini
penipuan arisan online bapenda jateng
Ilustrasi. Kasus penipuan arisan online oleh oknum ASN Bapenda Jateng mulai diselidiki pihak berwajib. (Foto: Freepik)

Jumlah 18 korban itu hanya yang masuk dalam persidangan perdata setelah melapor ke pihak kepolisian. Boleh jadi, jumlah tersebut belum termasuk para korban lainnya yang tak ikut persidangan perdata dan yang tidak mau melapor.

3. Total Kerugian Para Korban Mencapai Rp 13 Miliar
Kerugian tiap korban bervariasi dan dalam jumlah yang besar. Misalnya, Sri Dewi Lestari rugi sebesar Rp 550 juta. Korban lain rugi Rp 100 juta, Rp 115 juta, Rp 817 juta, dll. Bahkan ada yang merugi hingga Rp 2,7 miliar.

Taksiran total kerugian para korban pun mencapai Rp 13 miliar.

4. Para Korban Melapor ke Pihak Kepolisian
Sri Dewi Lestari, salah satu korban, sejak Maret 2022 tak menerima uang pembayaran dari pelaku. Lantaran mendapat cek kosong senilai Rp 550 juta dari pelaku, Sri pun melaporkan YPM ke Polda Jateng, Rabu (30/11/2022).

Putro Negoro Rekthosetho, kuasa hukum salah satu korban lain berinisial M, mulanya telah mencoba proses mediasi. Namun, pihak pelaku beberapa kali tidak menghadiri mediasi tersebut.

Sementara itu, Putro Negoro Rekthosetho, kuasa hukum M, sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang, Rabu (30/11/2022).

Pelaku Malah Menggugat Para Korban

5. Pelaku Sempat Gugat Perdata Para Korban Sebesar Rp 30,9 Miliar
Sebelumnya YPM pernah menggugat para korbannya secara perdata, Rabu (30/11/2022). Dalam inti perkara, YPM selaku penggugat meminta kepada tergugat untuk membayar seluruh kerugian material yang ia derita sebesar Rp 10,9 miliar.

Selain itu, tergugat juga diminta untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 20 miliar, sehingga total yang ia minta sebesar Rp 30,9 miliar.

6. Kantor Pelaku di Bapenda Jateng Dikirimi Karangan Bunga
Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng kedapatan menerima kirimaln sejumlah karangan bunga, Senin (15/5/2023). Konon, tempat itu merupakan kantor tempat pelaku bekerja.

Menurut dugaan, beberapa karangan bunga tersebut merupakan kiriman para korban yang kesal lantaran pelaku tak segera membayarkan uang arisan.