Pada deretan karangan bunga tersebut berisi tulisan sindiran kepada pelaku YPM, oknum ASN Bapenda Jateng. Salah satu tulisan tersebut berbunyi, “Dicari Ibu YPM, PNS Bapenda Prov Jateng Yang Terhormat untuk Segera Mengembalikan Uang Arisan Japo Anggota yang Belum Dibayar”.
Selain itu, ada yang tertulis, “Selamat Ultah Bestie YPM Semoga Panjang Umur Biar Bisa Mengembalikan Uang Arisan Japo. Dari Bestimu yang Ikut Arisan Japo”.
Bahkan, ada juga yang bertuliskan, “YPM PNS Cantik Bak Sosialita Top Gaya Hidup Mewah Tapi Kok Belum Balikin Uang Arisan Anggota Japo”.
Sebagai informasi, pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum di Polda Jateng. Selain itu, sidang putusan perkara perdata para korban oleh majelis hakim PN Semarang akan berlangsung pada Selasa (16/5/2023).
Demikian fakta-fakta kasus penipuan arisan online oleh oknum ASN Bapenda Jateng. (*)





