Menurut pengakuannya, pungutan berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp1 juta.
“Kejadian sudah setahun yang lalu, saat itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol tahanan yang menemukan ada tahanan yang tidak sesuai dengan lokasinya atau plotingnya, dan pada saat digeledah yang bersangkutan (Zamrudin) membawa rokok dan sebagainya, akhirnya yang bersangkutan ditegur dan dikembalikan lagi ke sel awal,” jelas Artanto.
BACA JUGA: Awasi Pungli Selama Pemutihan Pajak, Ombudsman Akan Buka Posko di Kantor Samsat Kota Semarang
Atas dasar laporan dan video tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti awal yang cukup untuk menindak ketiga oknum petugas.
Saat ini, Artanto menyebut bahwa ketiganya telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, menjalani mutasi, dan akan segera menghadapi sidang disiplin.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut namun hasil pemeriksaan awal dan konfirmasi dengan Zamrudin memang sudah ada bukti awal yang cukup bagi penyidik Propam untuk melakukan penindakan terhadap ketiga penjaga tahanan tersebut,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)