SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga petugas jaga tahanan Polda Jawa Tengah kuat dugaan melakukan praktik pungutan liar atau pungli terhadap para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil pungli tersebut digunakan secara pribadi oleh ketiga oknum polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan dugaan tersebut. Ketiga petugas yang dimaksud adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Mereka kuat dugaan melakukan transaksi-transaksi layanan di luar standar operasional prosedur (SOP) kepada para tahanan.
Ia mengungkapkan, uang hasil pungli kemudian ketiga oknum petugas jaga tahanan gunakan untuk pribadi tersebut. Meski begitu, ia masih enggan membeberkan apa alasan utama ketiga petugas jaga tahanan itu melakukan pungli. Apakah alasan ekonomi atau tidak.
“[Uang pungli ke mana?] Untuk mereka gunakan secara pribadi. [Motifnya apa?] Kalau motif belum 86, tapi mereka sendiri yang memahami, karena uang itu mereka sendiri yang gunakan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Senin, 14 April 2025.
BACA JUGA: Pungli Berkedok THR Resahkan Warga di Pasar Kliwon Kudus, Ternyata Tradisi Tahunan
Ia juga memastikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan saat ini, tidak ada aliran uang pungli yang mengarah ke atasan. Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang pungli hanya di gunakan secara pribadi oleh ketiga pelaku.
“[Uang disetor ke komandan?] Nihil, masih ke mereka saja sendiri,” sambungnya.
Kejadian satu tahun yang lalu
Praktik pungli ini terungkap ke publik setelah beredarnya video pengakuan seorang mantan tahanan bernama Zamrudin di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas seperti pindah kamar tahanan atau akses penggunaan handphone.
Respon (1)