Hukum & Kriminal

Fakta Sidang Kasus Mbak Ita: Ade Bhakti Sebut Ada Permintaan Rp20 M Hingga Kedekatannya Dengan Martono

×

Fakta Sidang Kasus Mbak Ita: Ade Bhakti Sebut Ada Permintaan Rp20 M Hingga Kedekatannya Dengan Martono

Sebarkan artikel ini
ade bhakti
Ade Bhakti hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 4 Juni 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti Ariawan, menjadi saksi sidang dugaan korupsi yang menyeret nama Eks Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri.

Ade Bhakti yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang ini hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 4 Juni 2025.

Di hadapan Majelis Hakim, Ade Bhakti menjelaskan adanya pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan Kota Semarang.

Ade Bhakti rupanya cukup dekat dengan Martono, terdakwa penyuap dalam kasus Mbak Ita. Martono bahkan pernah datang ke rumah Ade Bhakti, sekitar akhir tahun 2022. Martono bercerita ke Ade bahwa telah bertemu dengan Alwin Basri untuk pertama kalinya.

BACA JUGA: Ade Bhakti Ungkap Serahkan Uang Panas ke Kejari dan Polrestabes di Sidang Lanjutan Mbak Ita

Saat Jaksa Penuntut Umum memberikan pertanyaan, Ade mengaku dalam pertemuan camat di Salatiga, Eko Yuniarto yang saat itu menjabat ketua Paguyuban Camat menyampaikan adanya permintaan Rp 20 miliar dari Alwin Basri melalui Martono Ketua Gapensi.

“Iya. Penyampaiannya saat di Salatiga. Sebelum itu belum terinfo. Betul, ada permintaan proyek di kecamatan senilai Rp 20 miliar,” ujar Ade.

Lebih lanjut dia mengatakan jika para camat merasa keberatan dan melakukan nego, sehingga ada angka Rp16 miliar.

“Maka ketemulah pembagi angka 193 PL (penunjukan langsung) dibagi 177 kelurahan. Hasilnya dibagi proyek Rp 16 miliar, ketemulah Rp 82 juta per titik,” kata dia.

Di Horapa Kitchenet, Ade mengaku Martono menyampaikan ke perwakilan camat yang hadir terkait angka Rp 16 miliar.

“Angka Rp 16 miliar itu beliau sudah setuju. Beliau itu maksudnya pak Alwin. Nanti ada anggota Gapensi yang keliling Ke masing-masing kecamatan,” kata Ade Bhakti.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Alwin menghendaki agar anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang melakukan proyek-proyek PL.

Sebagai timbal balik, kontraktor yang mengerjakan proyek wajib menyerahkan commitment fee 13 persen dari nilai pekerjaan yang nantinya akan diteruskan kepada Alwin Basri.

Untuk mempermudah koordinasi dan pembagian pekerjaan, Martono selaku Ketua Gapensi, menunjuk koordinator lapangan (korlap) untuk masing-masing kecamatan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan