Perwal sebelumnya telah beberapa kali di ubah, terakhir melalui Perwal Nomor 50 Tahun 2021. Sehingga dianggap perlu ditinjau kembali. Dasar hukum mengacu pada sejumlah regulasi, salah satunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah di Jawa.
Terkait besaran tunjangan tersebut, Walikota Semarang saat ini, Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan masih akan melakukan kajian sebelum mengambil sikap mengevaluasi.
“Sudah dikirimkan cukup lama kepada saya. Tentu untuk memutuskan itu kan tidak bisa semata-mata. Harus ada kajian dan lain sebagainya,” ujar Agustina di Balaikota Semarang, Selasa, 9 September 2025.
Dia menjelaskan evaluasi appraisal tidak bisa diputuskan sepihak, melainkan perlu melibatkan pihak ketiga yang kemudian di putuskan oleh Pemerintah Kota Semarang.
“Kami ikuti. (Evaluasi, red) harus lewat kajian. Tidak bisa kami putuskan sendiri. Harus pakai lembaga. Nanti kami yang melakukan kajiannya,” ujarnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah