SEMARANG, beritajateng.tv – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan tanggapan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya mengucapkan salam yang mengandung doa dari agama lain.
PBNU menyatakan bahwa mereka belum pernah membahas secara mendalam polemik tentang salam yang mengandung doa dari agama lain.
“PBNU belum pernah melakukan kajian mendalam dan diskusi intensif dalam forum resmi terkait salam lintas agama,” tutur Katib ‘Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu, 2 Juni 2024.
Oleh karena itu, Said menyatakan PBNU belum bisa memberikan pandangan mengenai fatwa MUI tersebut.
BACA JUGA: MUI Anggap Pernikahannya Tak Sah, Rizky Febian Beri Respons Tak Terduga
“PBNU tidak memberi tugas dan tidak memberikan wewenang kepada siapa pun di lingkungan PBNU untuk berbicara atau memberikan pandangan tentang salam lintas agama,” terangnya.