Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Seperti DMI, MUI, dan KUA di 26 kecamatan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, informasi ini dapat kami teruskan hingga ke tingkat desa. Sehingga semakin banyak penggiat masjid yang terlindungi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa adanya fatwa halal dari MUI menjadi penguat bahwa perlindungan ini dapat di dukung melalui infak masjid.
“Dengan adanya kebijakan pemerintah, iuran program JKK dan JKM untuk pekerja rentan mendapatkan keringanan. Yaitu hanya sebesar Rp8.400 per bulan, berlaku mulai April hingga Desember 2026,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





