“Saya berharap ada perjanjian ulang yang jelas dan sesuai dengan perjanjian yang sudah kita buat,” tambahnya.
Senada, Ketua RT 3 RW 13 Kelurahan Tambakaji, Khoiru, mengatakan izin lahan sebenarnya bukan untuk galian C, melainkan untuk taman hiburan rakyat. Namun, kenyataannya, penggalian terus mereka lakukan.
“Kenyataan yang terjadi sekarang berlawanan dengan izin yang ada, yang seharusnya untuk taman hiburan rakyat. Kami menekankan agar terasering berjalan ssesuai kesepakatan” kata Khoiru.
Warga mengajukan kompensasi sebesar Rp 9 juta per RT, tetapi hingga kini banyak keinginan yang belum terpenuhi. Area tersebut mencakup empat RT, yaitu RT 3, 9, 6, dan 7, membentang dari belakang PLN hingga sungai di wilayah RT 7.
“Kami menuntut agar keamanan di perhatikan dengan menerasering yang tepat dan di pondasi. Namun, sampai saat ini dari pihak pengembang belum ada tindakan,” tegas Khoiru. (*)
Editor: Elly Amaliyah
Respon (1)