Menurutnya, jika sejak awal ada niat korupsi, maka sistem untuk memudahkan dan transparansi ini akan terbilang sulit. Padahal, penerapan sistem ini untuk memindaklanjuti rencana strategis KPK tahun 2023-2024.
BACA JUGA: Fasilitasi 539 ASN Baru Pemkab Jepara, Bank Jateng Bukakan Rekening Gaji untuk PPPK
Kepala Dinsospermasdes Pemkab Jepara Edy Marwoto menjelaskan bahwa selain petinggi, carik, dan bendahara desa, kegiatan tersebut juga diikuti jajaran kecamatan dan kabupaten. Mereka adalah camat, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa di kecamatan, dan instansi terkait.
“Narasumbernya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Bank Jateng,” ujarnya.
Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara, Kurniawan Aji Prayitno mengatakan, dengan aplikasi tersebut pengelola keuangan desa tak perlu berkunjung ke kantor bank.
“Jadi cukup di-‘enter’ dari desa. Level kewenangan penggunaan CMS terjelaskan secara detail di Bimtek ini. Jadi seluruh peserta harus memperhatikan,” katanya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi