SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar pagar seng yang menutup akses jalan warga di Perumahan Sinar Waluyo, Senin, 6 Oktober 2025.
Pagar seng itu tepatnya menutup akses warga di Jalan Sinar Mas VII, RT 12 RW 1, Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.
Salah seorang warga bernama Ari, telah memasang pagar seng setinggi tiga meter. Hal ini lantas menimbulkan keresahan dan keluhan warga yang merasa kesulitan beraktivitas menggunakan akses jalan tersebut.
Plt. Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menjelaskan bahwa pembongkaran pagar seng itu lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ketertiban Umum.
BACA JUGA: Satpol PP Eksekusi dan Robohkan Bangunan Berdiri di Aset Milik Pemkot Semarang
“Pagar ini melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum, sehingga harus kami tertibkan,” tegas Marthen di lokasi.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Satpol PP tiba di lokasi dan mulai melakukan pembongkaran.
Saat pagar terbuka, tampak tumpukan hebel, batu besar, dan gundukan pasir yang menutupi sebagian hingga seluruh akses jalan menuju perumahan.
Usai pembongkaran, petugas sempat berdialog dengan pemilik rumah. Namun, Ari menolak keputusan tersebut dan bahkan menantang Satpol PP untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.
“Kasus ini sudah berulang kali mendapat laporan dari warga. Pemilik rumah tetap bersikeras, padahal area yang ia tutup ini termasuk fasilitas umum warga,” jelas Marthen.
Marthen menegaskan, jika pagar seng dipasang kembali, pihaknya akan melakukan penertiban ulang. “Kalau nanti dipasang lagi, akan kami bongkar lagi,” ujarnya.