Jateng

Menteri ATR/BPN Pantau Langsung Pembayaran Ganti Rugi Proyek Tol Bawen-Yogyakarta

×

Menteri ATR/BPN Pantau Langsung Pembayaran Ganti Rugi Proyek Tol Bawen-Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
ganti rugi proyek tol
Menteri ATN/BPN pantau langsung uang ganti rugi proyek tol. Rabu (10/5/2023). (Arie Budi Kristanto/ beritajateng.tv).

SEMARANG, beritajateng.tv – 44 warga yang memiliki 50 bidang di Desa Kandangan Kecamatan Bawen menerima uang ganti rugi proyek tol Bawen-Yogyakarta.

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memantau langsung pembayaran ganti rugi proyek tol kepada warga Desa Kandangan, Bawen Kabupaten Semarang yang tanah hak miliknya terkena proyek strategis nasional Jalan Tol Bawen-Yogyakarta.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan terdapat 50 bidang lahan yang harus diberikan ganti rugi proyek tol. Rata-rata warga yang terdampak mendapatkan uang ganti rugi yang paling banyak hingga Rp 11 miliar.

“Kita dari ATR/BPN mendukung kelancaran dari proses pembebasan tanah. Dan kita segera untuk menyelesaikan dan kita harapkan tidak ada masalah, ” kata Menteri ATR/BPN kepada awak media di Gedung Balai Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2023).

Pihaknya juga memiliki tim yang bisa mengidentifikasi lahan agar harga sesuai dengan standar appraisal. Selain itu tim tersebut juga untuk menghindarkan keberadaan calo-calo tanah.

“Justru kita menyelesaikan masalah-masalah saat ini lebih mudah. Apabila ada sengketa, itupun kita akan serahkan ke pengadilan dan akan ada konsiliasi,” paparnya.

Salah satu warga, Sulastri, warga Dusun Geneng Kandangan mendapatkan sekitar kurang lebih Rp 2 miliar atas lahan seluas 445 meter persegi. Lahan miliknya tersebut berupa bangunan rumah.

”Untuk kedepannya nanti mau cari lahan lagi di sekitar Desa Kandangan,” kata Sulastri.

Dengan ganti rugi proyek tol yang ia terima menurutnya merasa untung dan tidak terbayangkan sebelumnya. Pasalnya lahan miliknya merupakan lahan warisan dari orang tua yang sudah hak milik pribadi.

“Kalau lahan ini dulunya milik orang tua saya. Dan sekarang sudah jadi hak milik saya,” jelasnya.

Selama proses perhitungan lahannya tidak terdapat kendala dan menurutnya prosesnya mudah. Serta lama proses yang dibutuhkan hampir enam bulan (*).

Editor: Andi Naga Wulan. 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp