Salah satu warga, Sulastri, warga Dusun Geneng Kandangan mendapatkan sekitar kurang lebih Rp 2 miliar atas lahan seluas 445 meter persegi. Lahan miliknya tersebut berupa bangunan rumah.
”Untuk kedepannya nanti mau cari lahan lagi di sekitar Desa Kandangan,” kata Sulastri.
Dengan ganti rugi proyek tol yang ia terima menurutnya merasa untung dan tidak terbayangkan sebelumnya. Pasalnya lahan miliknya merupakan lahan warisan dari orang tua yang sudah hak milik pribadi.
“Kalau lahan ini dulunya milik orang tua saya. Dan sekarang sudah jadi hak milik saya,” jelasnya.
Selama proses perhitungan lahannya tidak terdapat kendala dan menurutnya prosesnya mudah. Serta lama proses yang dibutuhkan hampir enam bulan (*).
Editor: Andi Naga Wulan.