“Dari pengakuan para pelaku, uang hasil kejahatan mereka habis digunakan untuk bersenang-senang,” ungkap Wawan.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Blora dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi menyebut, tiga pelaku ini bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Mereka merupakan residivis yang sudah lama menjadi incaran aparat. Beberapa kasus curanmor di wilayah Blora kuat dugaan terkait dengan jaringan mereka.
BACA JUGA: Lulus Sertifikasi Higienitas, 17 Dapur MBG di Blora Resmi Kantongi SLHS, 40 SPPG Lainnya Menyusul
Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan tempat penjualan hasil curian.
“Kami akan terus kejar jaringannya hingga ke luar daerah. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Blora,” tegas Kapolres.
Polres Blora mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di rumah tanpa pagar atau lokasi minim pengawasan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi












