Hukum & Kriminal

Gasak Motor Buat Beli Miras-Foya-Foya, Tiga Pelaku Curanmor Kakinya Didor Satreskrim Polres Blora

×

Gasak Motor Buat Beli Miras-Foya-Foya, Tiga Pelaku Curanmor Kakinya Didor Satreskrim Polres Blora

Sebarkan artikel ini
Curanmor Blora
Tiga pelaku curanmor saat digiring petugas Polres Blora, Selasa, 28 Oktober 2025. (Heri/beritajateng.tv)

“Dari pengakuan para pelaku, uang hasil kejahatan mereka habis digunakan untuk bersenang-senang,” ungkap Wawan.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Blora dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi menyebut, tiga pelaku ini bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Mereka merupakan residivis yang sudah lama menjadi incaran aparat. Beberapa kasus curanmor di wilayah Blora kuat dugaan terkait dengan jaringan mereka.

BACA JUGA: Lulus Sertifikasi Higienitas, 17 Dapur MBG di Blora Resmi Kantongi SLHS, 40 SPPG Lainnya Menyusul

Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan tempat penjualan hasil curian.

“Kami akan terus kejar jaringannya hingga ke luar daerah. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Blora,” tegas Kapolres.

Polres Blora mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di rumah tanpa pagar atau lokasi minim pengawasan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan