Pemutihan Pajak Kendaraan
Tak hanya sektor penerbangan, program pemutihan atau penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) juga menjadi salah satu langkah pro-rakyat.
BACA JUGA: Sayung Langganan Banjir Tiap Tahun, Ahmad Luthfi: Selamat untuk Demak Dapat Anggaran Rp10,9 Triliun
Warga Semarang, Jumain, yang sebelumnya menunggak pajak selama enam tahun, merasa sangat terbantu. “Saya seharusnya bayar lebih dari Rp9 juta, tapi karena ada program pemutihan, cukup bayar Rp2,5 juta. Ini sangat meringankan,” ujarnya di Samsat Kota Semarang II, Senin 26 Mei 2025.
Menurutnya, keterbatasan keuangan membuatnya tidak mampu membayar pajak setiap tahun, sehingga tunggakan terus menumpuk. “Kalau tidak ada pemutihan, mungkin sampai sekarang belum bisa bayar,” lanjutnya. (*)
Editor: Farah Nazila