“Di era transisi energi yang tengah berlangsung. Potensi minyak dan gas dapat dengan produksi optimal untuk mendukung pembangunan dan ketahanan energi. Sebagai wujud dari pelaksanaan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33. Secara khusus, gas juga dapat dioptimalkan untuk menjalankan kebijakan hilirisasi. dan menggerakkan roda ekonomi dan industri domestik agar mampu bersaing di kancah internasional. Agar kekayaan alam minyak dan gas tidak tertinggal di perut bumi untuk energi baru dan terbarukan”, pungkas Kurnia. (*)
Editor: Elly Amaliyah





