SEMARANG, beritajateng.tv – Pengosongan Gedung Pandanaran Semarang memunculkan pertanyaan baru mengenai masa depan aset milik Pemerintah Kota Semarang tersebut.
DPRD Kota Semarang menilai langkah pengosongan bukan hanya berkaitan dengan keselamatan, tetapi rencana pemanfaatan gedung setelah itu perlu pemerintah jelaskan secara terbuka.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengatakan Gedung Pandanaran merupakan bangunan lama yang sebelumnya merupakan eks gedung Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Bangunan gedung Pandanaran Semarang telah berusia sekitar 34 tahun. Faktor usia menjadi salah satu hal yang menurut Ali perlu menjadi perhatian. Terutama karena gedung tersebut merupakan tempat bekerja dan berkantor bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Prinsipnya, keselamatan dan keamanan ASN maupun orang yang bekerja di sana harus menjadi prioritas utama. Kalau memang harus mengosongkan gedung karena faktor keselamatan, menurut saya itu masuk akal,” kata Ali.
Menurut Ali, pengosongan gedung Pandanaran Semarang tidak harus menjadi persoalan selama pemerintah memiliki alasan teknis yang jelas.
Langkah tersebut justru dapat mencegah potensi risiko apabila kondisi struktur bangunan memang sudah tidak memenuhi standar keamanan.
Namun, persoalan berikutnya adalah bagaimana pemerintah akan menggunakan aset tersebut setelah seluruh aktivitas perkantoran dipindahkan.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Buka Suara soal Nasib Gedung Pandanaran: “Sudah Tidak Layak”
Ali menyebut dalam pembahasan RKPD perubahan, pemerintah telah membicarakan sejumlah opsi relokasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebelumnya berkantor di Gedung Pandanaran.
Di antaranya BKPP yang rencananya berpindah ke Balai Diklat. Kemudian Kesbangpol yang bakal pindah ke Gedung Moh Ihsan di kompleks Balai Kota Semarang. Sementara Dinas Perikanan rencananya menempati Balai Benih Mijen.
“Yang kemarin mereka bicarakan masih mengenai relokasi. BKPP pindah ke Balai Diklat, kemudian Kesbangpol ke Gedung Moh Ihsan Balai Kota Semarang, dan Dinas Perikanan ke Balai Benih Mijen,” ujarnya.
Di tengah proses relokasi tersebut, muncul rumor Gedung Pandanaran akan beralih fungsi menjadi hotel atau pusat perbelanjaan.
Ali menilai isu itu perlu mendapat sikap yang hati-hati karena sejauh ini belum ada keputusan resmi mengenai pemanfaatan aset tersebut.
“Rumornya memang santer ke sana. Tapi belum ada kejelasan. Jadi yang penting adalah status dan pemanfaatan aset ini ke depan harus jelas,” katanya.
Ali meminta Pemkot Semarang tidak membiarkan ketidakjelasan tersebut berkembang menjadi polemik. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka apakah gedung akan di renovasi, di bongkar, atau di alihfungsikan.
Ia juga meminta DPRD mendapat informasi yang jelas mengenai rencana tersebut agar fungsi pengawasan terhadap aset daerah dapat berjalan.
BACA JUGA: Arif Wijaksono Resmi PAW Duduki Kursi DPRD Kota Semarang, Gantikan Wachid Nurmiyanto
“Jangan sampai ada rumor yang tidak baik. Kalau nanti di renovasi total, di robohkan, atau di alihfungsikan, harapannya tetap untuk kepentingan pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Ali.
Terkait usia bangunan, Ali mengatakan usia 34 tahun tidak otomatis berarti sebuah gedung sudah tidak dapat terpakai. Kondisi bangunan tetap harus di lihat berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan kualitas pemeliharaannya.
“Kalau di rawat secara berkala, di beri penguatan dan pemeliharaannya optimal, mungkin saja masih bisa Pemkot gunakan. Tetapi saya bukan orang teknik, jadi harus ada kajian teknis mengenai kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Sebaliknya, jika pemeliharaan tidak optimal atau terdapat persoalan struktur, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan utama sebelum gedung kembali terpakai.
Ali mengatakan informasi mengenai kondisi teknis Gedung Pandanaran perlu disampaikan secara jelas kepada publik. Apalagi, muncul informasi mengenai kondisi bangunan yang mengalami kemiringan.
“Kalau perawatannya kurang maksimal atau ada masalah kualitas struktur, tentu harus dperhatikan. Apalagi ada informasi mengenai kondisi gedung yang sudah miring. Itu harus kita buktikan melalui kajian teknis,” ujarnya.
Karena itu, Ali menilai polemik Gedung Pandanaran seharusnya tidak berhenti pada isu akan dijadikan hotel atau tidak. Hal yang lebih penting adalah kepastian kondisi bangunan, status aset, serta tujuan pemanfaatannya setelah tidak lagi menjadi perkantoran.
Bagi DPRD, pengosongan gedung dapat menjadi langkah mitigasi apabila memang di dasarkan pada pertimbangan keselamatan. Namun setelah itu, pemerintah tetap memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan aset daerah tersebut tidak kehilangan fungsi dan manfaat bagi masyarakat.
“Yang pasti, kalau gedung sudah tidak terpakai, pemanfaatan aset ke depannya harus jelas. Kami juga akan melihat dan mengawasi bagaimana rencana pemerintah terhadap gedung tersebut,” pungkas Ali. (*)





