Kronologi berawal dari korban yang hendak menjemput anaknya. Kemudian, secara tiba-tiba pelaku menyerempet korban menggunakan mobil. Pelaku kemudian memaki-maki korban.
“Saat saya berhenti, orangnya (pelaku) keluar dari mobil memaki-maki saya. Saat saya pergi, saya dikejar kemudian diserempet hingga motor saya jatuh dan terjadi adu mulut,” papar dia.
Dari sana, ia pergi ke RS PKU Muhammadiyah dan menjalani perawatan. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Mayong.
Polisi amankan pelaku
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menerangkan, pelaku berinisial MMR (34) itu berhasil polisi ringkus beberapa jam setelah peristiwa penembakan terjadi.
’’Pelaku sudah kami amankan. Beberapa jam setelah kejadian,’’ kata Yorisa, Selasa 26 November 2024.
Setelah digelandang ke Polres Jepara, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif pada pelaku semalam.
BACA JUGA: LBH Minta Polrestabes Terbuka soal Penembakan Siswa SMK Semarang: Jangan Tutup-tutupi
Dari hasil pemeriksaan itu, Yorisa menetapkan MMR sebagai tersangka.
’’Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah kami tahan di tahanan Polres Jepara,’’ jelas Yorisa. (*)