Sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota tersebut yang terduga menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.
Berdasarkan informasi yang beritajateng, himpun, kelima tersangka antara lain berinisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.
Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.
Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng. Penangkapan kelima tersangka bermulai saat penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26). Tepatnya di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, pada Selasa, 2 Juli 2024. (*)