Hukum & Kriminal

Gelapkan Barang Bukti Sabu 250,4 Gram, 5 Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng Diamankan

×

Gelapkan Barang Bukti Sabu 250,4 Gram, 5 Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng Diamankan

Sebarkan artikel ini
sabu
Ilustrasi penyelewengan sabu. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak lima oknum anggota Polda Jateng diamankan karena dugaan penyelewengan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara. Mereka terduga menilep barang bukti sabu seberat 250,4 gram.

Kelima anggota Polda Jateng akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan telah terlaksana penanganan dan proses lebih lanjut untuk mereka yang terlibat.

“Sudah di proses,” ujarnya seperi beritajateng.tv kutip dari Antara, Selasa, 16 Juli 2024.

BACA JUGA: Tingkatkan Upaya Pencegahan dan Penyebaran Narkoba, Pj Gubernur Jateng Gagas Lomba Desa Bersinar

Adapun hal tersebut sesuai amanat dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, apabila ada anggota yang terlibat kasus narkotika harus tetap ada proses secara hukum.

“Pak Kapolda (Ahmad Luthfi) juga tegas, terkait dengan narkoba. Kalau ada keterlibatan anggota pun tetap ada proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota tersebut yang terduga menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.

BACA JUGA: Sambangi Sukolilo Pasca Kasus Bos Rental Mobil, Kapolda Jateng Minta Tak Beri Trademark Buruk: Jangan Generalisasi

Berdasarkan informasi yang beritajateng, himpun, kelima tersangka antara lain berinisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.

Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.

Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng. Penangkapan kelima tersangka bermulai saat penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26). Tepatnya di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, pada Selasa, 2 Juli 2024. (*)

 

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp