Ia mencontohkan perubahan bentuk kendaraan secara ekstrem yang tidak sesuai peruntukan. Modifikasi seperti mengubah van menjadi pikap atau menggunakan pelat nomor yang tidak memenuhi standar tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.
“Kendaraan yang dimodifikasi khusus dan tidak memenuhi standar jalan raya hanya boleh digunakan saat kontes atau dijadikan koleksi pribadi,” pungkas Adji. (*)





