“Ini satu room-nya Rp12 ribu. Room kita ada yang 20-30. Anggap aja 30, deh. Itu dikalikan satu bulan, dikalikan satu tahun. Ada tamu, tidak ada tahu segitu, Mas, dihitungnya,” paparnya.
Tak hanya pajak hiburan, Inul juga menanggung pajak royalti yang tak sedikit
Meski kebijakan pajak royalti sudah berlaku sejak lama, Inul berpendapat bahwa pemerintah seakan tutup mata terhadap kenyataan ini, yang menurutnya menjadi beban berat bagi pelaku usaha di bidang karaoke.
Sebagai pengusaha, Inul juga mesti memikul beban pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan berbagai pajak dari vendor lainnya.
BACA JUGA: Video Rencana Kenaikan Pajak Hiburan, Ini Kata Pemkot dan DPRD Kota Semarang
“PPN per April 2022 awalnya 10 persen, terus naik (jadi) 11 persen, nanti naik lagi. Kalau enggak salah 2025 naik lagi (jadi) 12 persen,” jelas Inul.
Kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen ini membuat Inul merasa terbebani hingga akhirnya berkeinginan untuk menghentikan operasional bisnis karaoke tersebut. Namun, keputusan itu tidak serta-merta Inul ambil, mengingat dampak terhadap karyawan dan keluarganya. (*)