SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, Inul Daratista mengaku membayar pajak bisnis hiburan karaoke sampai 100 persen. Ia pun mengakui bahwa bisnisnya tak memberikan keuntungan yang signifikan.
Oleh karena itu, Inul Daratista terus mengungkapkan ketidaksetujuannya atas kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
“Kalau yang kemarin saya marah bukan (bayar pajak) 40 persen, (tapi) 100 persen. Kita bayar pajaknya 100 persen,” ungkap Inul dalam obrolan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, 23 Januari 2024.
BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan
Menurutnya, perhitungannya cukup jelas, di mana 40 persen dari pendapatan telah disetorkan ke Dinas Pajak. Selain itu, Inul juga harus menanggung berbagai biaya operasional, seperti gaji karyawan, sewa tempat, listrik, dan internet.
Lebih lanjut, Inul menyoroti kewajiban pembayaran pajak royalti yang menjadi beban tambahan. Ia harus membayar dua jenis pajak royalti, yaitu kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan hak terkait.
“Ini satu room-nya Rp12 ribu. Room kita ada yang 20-30. Anggap aja 30, deh. Itu dikalikan satu bulan, dikalikan satu tahun. Ada tamu, tidak ada tahu segitu, Mas, dihitungnya,” paparnya.
Tak hanya pajak hiburan, Inul juga menanggung pajak royalti yang tak sedikit
Meski kebijakan pajak royalti sudah berlaku sejak lama, Inul berpendapat bahwa pemerintah seakan tutup mata terhadap kenyataan ini, yang menurutnya menjadi beban berat bagi pelaku usaha di bidang karaoke.
Sebagai pengusaha, Inul juga mesti memikul beban pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan berbagai pajak dari vendor lainnya.
BACA JUGA: Video Rencana Kenaikan Pajak Hiburan, Ini Kata Pemkot dan DPRD Kota Semarang
“PPN per April 2022 awalnya 10 persen, terus naik (jadi) 11 persen, nanti naik lagi. Kalau enggak salah 2025 naik lagi (jadi) 12 persen,” jelas Inul.





