Hukum & Kriminal

Geruduk PN Blora, Warga Sambonganyar Tuntut Pembunuh Ayah-Anak Dihukum Seumur Hidup

×

Geruduk PN Blora, Warga Sambonganyar Tuntut Pembunuh Ayah-Anak Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Sambonganyar
Istri korban (kiri) dan anak pertama korban (kanan) bersama puluhan warga mencaci maki pelaku di PN Blora, Selasa, 23 September 2025. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Puluhan warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, bersama keluarga korban mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa, 23 September 2025 pagi.

Kedatangan mereka lantaran rasa kecewa atas tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan ayah dan anak menggunakan apotas serta racun tikus yang mereka nilai terlalu ringan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa 20 tahun penjara, jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Marak SPPG Tak Sesuai SOP, Petugas Kesehatan di Blora Gelar Inspeksi Kesehatan Lingkungan

“Kami datang ke pengadilan karena ingin tegaknya keadilan. Hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan nyawa dua orang yang terdakwa habisi,” ujar Kepala Desa Sambonganyar, Teguh Mulyo Utomo.

Situasi memanas ketika mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Blora tiba. Puluhan warga yang telah menanti sejak pagi langsung menyerbu dan meluapkan amarah dengan mencaci maki terdakwa. Istri dan anak korban ikut menangis melihat terdakwa digiring ke ruang sidang.

Sidang putusan pun berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa. Putusan itu langsung disambut sorak sorai warga, sementara keluarga korban histeris hingga ada yang pingsan.

BACA JUGA: Songsong Pemilu dan Pilkada Mendatang, Bawaslu Blora Perkuat Sinergi dengan Mitra Kerja Strategis

Petugas segera mengevakuasi terdakwa ke ruang tahanan untuk menghindari amukan massa. Warga yang marah sempat berusaha mencari terdakwa, namun tidak berhasil karena lebih dulu polisi amankan.

“Saya selaku kepala desa mengapresiasi pihak Polres yang telah turut mengawal. Meskipun awalnya tadi warga ada yang geram akan menghajar tersangka Khundori kalau tuntutan hanya 20 tahun. Namun, tadi karena tidak bisa menemui Khundori, akhirnya tidak jadi dan pelaku sudah polisi amankan,” ungkap Teguh.

Warga akhirnya puas dengan vonis yang hakim jatuhkan yaitu seumur hidup sesuai harapan keluarga korban yang telah kehilangan dua nyawa. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp