Dalam Perda yang sedang digodok tidak langsung melarang tentang peredaran minuman beralkohol, namun akan diatur sehingga tidak merugikan pihak manapun.
“Jika sudah ada aturan maka masing-masing pengelola bisa menyampaikan kepada pengunjung dan pengunjung juga sudah paham sanksi, jadi itulah gunakan aturan atau Perda,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah