Hukum & Kriminal

Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Blora Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

×

Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Blora Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
mahasiswi blora aborsi
Seorang mahasiswi berinisial F (21), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Seorang mahasiswi berinisial F (21), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora setelah nekat menggugurkan kandungan di kamar kosnya. Aksi tersebut ia lakukan seorang diri lantaran merasa malu dan takut karena hamil di luar pernikahan.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang lazim orang gunakan untuk menggugurkan kandungan.

Menurutnya, F meminum obat berjenis misoprostol yang ia beli secara bebas, lalu mencampurnya dengan dua botol minuman bersoda untuk memicu kontraksi dan keluarnya janin.

“Pelaku mengonsumsi obat merek misoprostol dan dua botol minuman bersoda untuk menggugurkan kandungannya,” ungkap AKBP Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya seorang perempuan yang akan melakukan aborsi di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Blora.

BACA JUGA: Soroti Kontrasepsi dan Aborsi Korban Kekerasan Seksual, Ini Catatan dari LRC-KJHAM

Petugas kemudian segera menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di kamar kos tersebut, polisi menemukan F dalam keadaan lemah. Di lantai kamar mandi, petugas mendapati janin yang masih terbungkus selaput ketuban.

Melihat kondisi itu, polisi langsung mengevakuasi F beserta janinnya ke RSUD dr. Soetidjono Blora. Hal ini untuk mendapatkan perawatan medis dan pemeriksaan lanjutan. Tim medis melakukan visum dan uji DNA guna memperkuat bukti tindak pidana, sementara penyidik mengamankan barang bukti lain yang pelaku gunakan dalam proses aborsi.

“Dari lokasi kejadian, kami menyita satu jenis obat yang salah satunya bermerek misoprostol. Kemudian satu unit handphone Oppo warna biru, dua botol minuman bersoda, serta hasil visum tersangka dan janin. Semua ini kami butuhkan sebagai barang bukti,” jelas Wawan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, F resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat Pasal 45A juncto Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Wawan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa dan memahami konsekuensi hukum yang melekat. Menurutnya, aborsi tanpa prosedur medis jelas membahayakan kesehatan dan mengancam keselamatan nyawa.

“Kami menindak tegas setiap tindakan yang merugikan anak, termasuk janin. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan