SEMARANG, beritajateng.tv – Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) menyebut masih banyak celah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Utamanya mengenai akses layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC KJHAM menyatakan, ada beberapa poin dalam peraturan tersebut yang memerlukan perbaikan khusus. Misalnya dalam Pasal 115.
Citra menilai, Pasal 115 belum mengatur secara detail tentang layanan kontrasepsi darurat untuk mencegah kehamilan bagi perempuan korban kekerasan seksual. Sedangkan, pengalaman LRC-KJHAM menunjukkan bahwa perempuan korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan layanan kontrasepsi darurat dengan mudah.
“Rumah Sakit hanya memberikan resep, tapi tidak memberikan obat. Korban dan LRC KJHAM diminta mencari sendiri,” katanya, Rabu, 7 Agustus 2024.
BACA JUGA: LRC-KJHAM Dampingi 90 Kasus Sepanjang 2023, Kasus Kekerasan Seksual Terbanyak
Selain itu, Citra menuturkan bahwa dalam Pasal 118 huruf a mengatur bahwa untuk mendapatkan layanan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual, korban harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya mampu menunjukkan keterangan penyidik.
Ia berpendapat, pengaturan ini bisa menjadi tantangan bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk mengakses layanan aborsi aman. Pasalnya, korban kekerasan seksual masih mengalami hambatan saat melaporkan kasus yang menimpanya ke proses hukum.
Hambatan proses hukum pada kasus kekerasan seksual
Korban kekerasan seksual seringkali memiliki kekhawatiran dan ketakutan dengan proses hukum. Mulai dari proses yang lama, stigma dari penyidik, takut berdampak pada pekerjaan, penyidik tidak menerima laporan, hingga diskriminalisasi.
“Seharusnya PP ini bisa memberikan peluang bagi lembaga layanan korban kekerasan seksual untuk memberikan keterangan,” katanya.