Hasto mendapat vonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Sementara, Tom Lembong beroleh vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus impor gula. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




