Politik

Guru Besar Unissula soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Koreksi Hukum dan Pendidikan Demokrasi

×

Guru Besar Unissula soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Koreksi Hukum dan Pendidikan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Amnesti Abolisi
Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H., saat ditemui pada Selasa, 5 Agustus 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Hasto mendapat vonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Sementara, Tom Lembong beroleh vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus impor gula. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp