SEMARANG, beritajateng.tv – Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi hukum.
Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H., menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mencerdaskan kehidupan hukum bangsa dan koreksi atas proses peradilan yang masih menyisakan ketimpangan.
“Saya sebagai Rektor memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo atas pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada Tom Lembong,” tegas Gunarto usai konferensi pers di Unissula pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia juga menyebut bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi koreksi penting terhadap independensi lembaga peradilan dan peningkatan kualitas proses hukum dari tingkat penyidikan hingga Mahkamah Agung.
Gunarto mengakui bahwa keputusan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ia menyebut dinamika tersebut sebagai bagian dari ruang diskusi intelektual di lingkungan akademik.
Ia juga membandingkan langkah ini dengan kebijakan serupa yang pernah Presiden BJ Habibie ambil dalam era transisi demokrasi.
“Setidaknya, semangat nilai-nilai akademik dalam pemberian amnesti dan grasi yang pernah terjadi di era Habibie kini kembali hadir, di tengah dahaga masyarakat akan hukum yang lebih adil dan berkeadaban,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Gunarto menekankan bahwa kebijakan Presiden ini tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga mencerminkan keberanian moral untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat publik yang bekerja dengan itikad baik.
Ia menilai bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah wujud dari pelaksanaan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
“Langkah Presiden ini adalah bentuk nyata negara hukum yang tidak hanya menjunjung teks, tetapi juga semangat keadilan dan kemanusiaan. Ini adalah koreksi terhadap sistem hukum yang sering kali menghukum kebijakan progresif hanya karena prosedur administratif,” tuturnya.
Putusan pengadilan tak selalu mencerminkan keadilan
Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unissula, Prof. Dr. Jawade Hafidz S.H., M.H., juga memberikan catatan penting tentang bagaimana amnesti dan abolisi juga mencerminkan penilaian publik bahwa tidak semua putusan pengadilan mencerminkan keadilan.
“Belum pernah ada lembaga seperti Komisi Yudisial atau institusi lain yang secara tuntas memeriksa putusan-putusan pengadilan yang publik anggap tidak adil. Maka lahirnya amnesti dan abolisi adalah sinyal bahwa proses peradilan pun bisa keliru secara substansial,” jelasnya.
Jawade pun menyoroti perlunya regulasi baru untuk mengoreksi tindakan penyidik dan penuntut umum, khususnya dari lembaga seperti KPK. Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, lanjutnya, praktik kriminalisasi hukum akan terus berulang.
“Ke depan, harus ada pengaturan hukum positif yang memungkinkan evaluasi terhadap langkah-langkah penyidikan dan penuntutan. Bahkan, terhadap putusan pengadilan itu sendiri. Ini penting agar tidak terjadi lagi kriminalisasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Hersubeno Arief soal Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto: Pukulan Telak atas Dominasi Politik Lama
Seruan untuk meningkatkan transparansi dan kecerdasan hukum publik
Lebih lanjut, Jawade mendorong agar pemerintah menjelaskan secara substansial alasan di balik pemberian amnesti dan abolisi. Tujuannya, agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi terutama terkait isu-isu sensitif seperti korupsi, narkotika, atau kekerasan seksual.
“Penjelasan tidak cukup hanya bersandar pada formalitas Keppres dan persetujuan DPR. Substansi harus dijelaskan agar publik paham bahwa ini bukan pengampunan atas kejahatan, tapi koreksi atas kriminalisasi kebijakan,” lanjutnya.
Ia juga mengkritisi tekanan psikologis yang kerap membayangi hakim dalam membuat putusan. Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi menghasilkan putusan yang tidak sesuai hati nurani. Sekaligus, mencederai independensi lembaga peradilan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
BACA JUGA: Soroti Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ini Kata Pengamat Adi Prayitno: Bukan Semata Hukum
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tertetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Hasto mendapat vonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Sementara, Tom Lembong beroleh vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus impor gula. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




