Jateng

Gus Rozin Nilai UU Pesantren Baru Terlaksana 20 Persen: Hanya Fungsi Pendidikan, Dana Abadi Belum

×

Gus Rozin Nilai UU Pesantren Baru Terlaksana 20 Persen: Hanya Fungsi Pendidikan, Dana Abadi Belum

Sebarkan artikel ini
UU Pesantren | Abdul Ghafar Rozin atau Gus Rozin
Ketua PWNU Jawa Tengah masa khidmah 2024-2029, Abdul Ghafar Rozin, saat ditemui di kantornya, Jumat, 8 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Enam tahun sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pelaksanaan regulasi itu dinilai belum mencapai seperempat dari amanat yang tercantum di dalamnya.

Ulama sekaligus Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abdul Ghoffar Rozin atau Gus Rozin, menyebut implementasi undang-undang tersebut masih stagnan di kisaran 20 persen.

Padahal, menurutnya, undang-undang itu memuat mandat besar bagi negara untuk hadir dalam penguatan sistem pesantren secara menyeluruh.

“Sampai saat ini kalau kita hitung secara kasar, pelaksanaan Undang-Undang Pesantren oleh negara ini belum ada 20 persen, sekitar 20 persen lah, masih jauh dari harapan,” ujar Gus Rozin saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Kamis, 23 Oktober 2025.

BACA JUGA: Momen Hari Santri, Walikota Semarang Tegaskan Komitmen Percepat Perda Pesantren 

Ia menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur tiga fungsi utama pesantren yaitu pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan dakwah.

Selain itu, UU Pesantren juga mewajibkan pemerintah menghadirkan dukungan melalui APBN dan APBD, serta mengakui kesetaraan lulusan pesantren dengan lulusan sekolah umum.

“Artinya tidak boleh ada lagi segregasi lulusan pesantren dengan lulusan non-pesantren atau lulusan sekolah. Tidak boleh ada pembeda, tidak boleh ada diskriminasi,” tegasnya.

Baru fungsi pendidikan dalam UU Pesantren yang relatif berjalan

Akan tetapi, dari seluruh amanat itu baru fungsi pendidikan yang relatif berjalan. “Yang lainnya belum. Harapannya kehadiran UU Pesantren ini bisa mempercepat pelaksanaan amanat undang-undang yang sudah berusia enam tahun ini,” kata Gus Rozin.

Ia juga menyoroti belum terealisasinya dana abadi pesantren yang seharusnya menjadi salah satu wujud komitmen negara terhadap kemandirian lembaga pendidikan Islam tradisional tersebut.

“Kemudian undang-undang itu juga mengamanahkan adanya dana abadi pesantren yang sampai saat ini belum berjalan. Nah, dari sekian amanat itu baru amanat fungsi pesantren di bidang pendidikan yang berjalan, yang lainnya belum,” sambungnya.

Di sisi lain, Gus Rozin mengingatkan agar proses transformasi pesantren tidak menjelma menjadi bentuk hegemoni negara terhadap lembaga pendidikan yang telah berusia ratusan tahun itu.

BACA JUGA: Dorong Pesantren di Jateng Buat Lingkungan Ramah Anak, Mohammad Saleh: Bentuk Satgas Anti-Bullying

“Kita mesti aware terhadap potensi menguatnya hegemoni negara terhadap pesantren. Pesantren tetap harus mempunyai ruang untuk mempertahankan kekhasan dan tradisinya, yang dua hal itu juga dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan