Jateng

H-4 Lebaran, Ratusan Pekerja di Jawa Tengah Ngadu Soal THR ke Disnakertrans

×

H-4 Lebaran, Ratusan Pekerja di Jawa Tengah Ngadu Soal THR ke Disnakertrans

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Jawa Tengah THR Pekerja
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 26 Maret 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Empat hari jelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah telah menerima laporan dari 168 pengadu perihal Tunjangan Hari Raya (THR).

Jika mengacu pada ketentuan, seharusnya THR dibayar perusahaan maksimal H-7 sebelum Idulfitri atau Lebaran. Berdasarkan data yang beritajateng.tv terima dari dinas terkait pada Kamis, 27 Maret 2025, terdapat sebanyak 168 pengadu.

Sementara itu, ada 117 perusahaan yang pekerjanya adukan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah sendiri telah menindaklanjuti 112 aduan.

Pengaduan THR datang dari pekerja perusahaan sebanyak 96 aduan, bidang pendidikan sebanyak 4 aduan, rumah sakit/klinik sebanyak 5 aduan, perusahaan pailit 2 aduan, dan instansi pemerintah 6 aduan.

Empat lainnya merupakan aduan perihal Bonus Hari Raya (BHR) kepada aplikator ojek online. Adapun data yang masuk selalu berjalan dan diperbarui.

BACA JUGA: Lakukan Monitor, Bupati Semarang Sebut Belum Ada Perusahaan Tunda Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap jumlah pengadu pada Rabu, 26 Maret 2025 ada di angka 144. Namun, jumlah itu langsung bertambah keesokan harinya.

“Jumlah pengadunya [pada Rabu, 26 Maret 2025] itu ada 144 ya. Sementara jumlah perusahaan yang teradu itu 91 perusahaan. Jadi kadang ada satu perusahaan yang mengadu itu 2-3 orang. Sehingga jumlah pengadunya itu lebih banyak ketimbang perusahaannya,” ungkap Aziz.

Terkait perusahaan pailit yang mendapat aduan THR, Aziz menyebut Sritex Group termasuk salah satunya.

“Sektor perusahaan ini ada yang dalam kondisi pailit misalnya Sritex. Sritex itu termasuk yang di Primayudha, kalau konteksnya Sritex yang pailit kan empat perusahaan. Ini memang belum dibayarkan untuk THR-nya,” jelas Aziz.

Adapun THR eks pegawai Sritex, kata Aziz, akan terbayar bersamaan dengan pesangon. Hal itu sesuai dengan janji kuratornya.

“Kuratornya berjanji komitmen untuk nanti membayar bersama pesangonnya ketika kurator sudah mempunyai uang dari hasil menjual bundel pailit. Artinya aset pailit itu,” tegas Aziz.

Driver ojol protes BHR, tak tahu pasti cara hitungnya, keluhkan dapat Rp50 ribu

Tak hanya itu, driver ojek online turut membuat pengaduan perihal pembayaran Bonus Hari Raya. Per Kamis, 27 Maret 2025, ada 46 pengadu BHR.

“Pada Rabu, 26 Maret 2025 untuk BHR jumlah pengadunya adalah 44. Artinya ini driver ojek termasuk yang pengiriman kurir makanan. Yang mereka adukan empat aplikator, ada Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food,” ungkap Aziz.

Menurut keterangannya, driver ojek online belum tahu pasti bagaimana perhitungan BHR. Aziz menuturkan, ada driver ojek online yang kaget lantaran hanya mendapat Rp50 ribu.

“Yang mereka adukan itu sebagian besar karena memang ini hal yang baru, teman-teman ojol belum memahami cara penghitungannya. Ada yang kaget, ‘Saya hanya mendapatkan Rp50 ribu’, gitu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Terdampak Efisiensi, Perawat RSUP dr. Kariadi Curhat Tunjangan Remunerasi dan THR Kena Potong

Ia menjelaskan, pemberian BHR itu berdasarkan keaktifan dan penghasilan selama satu bulan.

“Terus tambah kumulatif selama 12 bulan, baru bagi 12, baru penghasilannya 20% atau bonusnya 20% dari itu,” ungkap Aziz.

Pihaknya mengungkap, jumlah BHR tertinggi pada aplikasi Gojek menyentuh Rp1,6 juta. Sementara yang terendah Rp50 ribu.

“Sedangkan yang di Grab itu paling rendah Rp50 ribu, yang paling tinggi Rp900 ribu. Jadi di situ ada hitung-hitungannya. Dari awal kami sudah komunikasi ke aplikator untuk bisa diinformasikan, disosialisasikan, kepada teman-teman yang lain sehingga tahu ketentuannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp