Ekbis

Hak Pekerja Jadi Prioritas, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan

×

Hak Pekerja Jadi Prioritas, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan

Sebarkan artikel ini
Hak Pekerja Jadi Prioritas, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan
BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan Dorong Pemenuhan Hak Pekerja. (Doc. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (JAMDATUN) untuk memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi.

Langkah tersebut terwujud melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Kerja sama ini menjadi strategi memperkuat kepatuhan pemberi kerja, mempercepat penyelesaian persoalan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Harapannya, semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan dukungan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam menjalankan amanat perlindungan bagi pekerja Indonesia.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi. Sinergi ini sangat penting agar amanah yang di berikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan secara profesional, prudent, dan akuntabel,” ujar Saiful.

Menurutnya, kolaborasi yang telah berjalan menunjukkan hasil nyata. Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi kepada Jaksa Pengacara Negara.

Upaya tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha sekaligus memulihkan tunggakan iuran senilai Rp495,15 miliar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan juga memperkuat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum yang terdiri dari 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, pemerintah daerah. Serta berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pemberi kerja.

“Kami berharap kerja sama melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus di perkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” kata Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Narendra Jatna, menegaskan perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kedua lembaga dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus kita perkuat. Sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Narendra.

BACA JUGA: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Nasabah KUR Terima Rp42 Juta 

Ia juga mengapresiasi kepercayaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Melalui perpanjangan PKS ini, kedua institusi sepakat memperkuat sinergi hingga ke daerah. Fokus kerja sama diarahkan pada penegakan kepatuhan pemberi kerja, penyelesaian piutang iuran. Serta penguatan implementasi Forum Kepatuhan guna mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.

“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun. Sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia beserta keluarganya,” tutur Saiful.

Di daerah, komitmen tersebut juga diperkuat oleh BPJS Ketenagakerjaan Klaten. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klaten dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong kepatuhan perusahaan.

“Kami mengajak seluruh pemberi kerja di Kabupaten Klaten memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kepatuhan tersebut, pekerja akan memperoleh perlindungan optimal dari berbagai risiko kerja sehingga dapat bekerja lebih aman dan produktif,” ujar Arimeita. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp