Jateng

Hampir 136 Ribu Peserta PBI BPJS di Semarang–Demak Dinonaktifkan, Ombudsman Jateng Soroti Akses Pasien Rentan

×

Hampir 136 Ribu Peserta PBI BPJS di Semarang–Demak Dinonaktifkan, Ombudsman Jateng Soroti Akses Pasien Rentan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 136.536 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak tercatat dinonaktifkan per Januari 2026. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03/HUK/2026 tentang penetapan PBI Jaminan Kesehatan bulan Januari 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data secara nasional. Hal ini agar program bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.

“Untuk Kota Semarang terdapat 98.545 jiwa. Sedangkan di Kabupaten Demak sebanyak 37.991 jiwa peserta PBI JK yang di – nonaktifkan,” kata Sari saat beritajateng.tv konfirmasi pada Senin, 9 Januari 2026.

BACA JUGA: Kemenkes Siapkan Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Pasien Mengeluh Repot

Menurutnya, langkah ini bertujuan memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan hanya untuk masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin dan tidak mampu berdasarkan data terbaru pemerintah.

Peserta Tak Bisa Akses Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan menegaskan, konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan PBI JK adalah kartu BPJS Kesehatan tidak bisa untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Baik tingkat pertama maupun lanjutan.

“Kepesertaan yang dinonaktifkan otomatis tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan,” jelas Sari.

Meski demikian, BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi bersyarat bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Sari menyebut, reaktivasi dapat terajukan bagi peserta yang mengalami beberapa penyakit. Seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Sepanjang masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

“Reaktivasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial kabupaten/kota,” ujarnya.

Ombudsman Jateng Soroti Dampak ke Pasien Gagal Ginjal

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyoroti dampak penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang ternilai berpotensi merugikan kelompok rentan. Khususnya pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah rutin.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menilai penonaktifan kepesertaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada peserta berpotensi melanggar hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dasar.

“Kalau terkait kelompok rentan, maka harus ada atensi khusus. Misalnya dengan layanan yang responsif. Termasuk membuka posko khusus pengaduan bagi peserta yang di – nonaktifkan,” ujar Farida.

Ombudsman Jateng mendorong BPJS Kesehatan agar proaktif membuka kanal layanan khusus. Baik di kantor BPJS, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kanal pengaduan lainnya, guna mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan.

BACA JUGA: Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan bagi 23 Juta Peserta BPU Mulai Akhir 2025

Selain itu, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta petugas pendamping seperti TKSK diminta aktif mendata dan menerima pengaduan warga terdampak.

“Jika memang masih membutuhkan layanan dan masuk kelompok rentan, maka harus tetap mendapatkan pelayanan. Proses ini harus berlangsung secara kolaboratif dan cepat,” tegas Farida.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus penonaktifan PBI JK.  Serta memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp