Jateng

Hampir 136 Ribu Peserta PBI BPJS di Semarang–Demak Dinonaktifkan, Ombudsman Jateng Soroti Akses Pasien Rentan

×

Hampir 136 Ribu Peserta PBI BPJS di Semarang–Demak Dinonaktifkan, Ombudsman Jateng Soroti Akses Pasien Rentan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 136.536 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak tercatat dinonaktifkan per Januari 2026. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03/HUK/2026 tentang penetapan PBI Jaminan Kesehatan bulan Januari 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data secara nasional. Hal ini agar program bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.

“Untuk Kota Semarang terdapat 98.545 jiwa. Sedangkan di Kabupaten Demak sebanyak 37.991 jiwa peserta PBI JK yang di – nonaktifkan,” kata Sari saat beritajateng.tv konfirmasi pada Senin, 9 Januari 2026.

BACA JUGA: Kemenkes Siapkan Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Pasien Mengeluh Repot

Menurutnya, langkah ini bertujuan memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan hanya untuk masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin dan tidak mampu berdasarkan data terbaru pemerintah.

Peserta Tak Bisa Akses Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan menegaskan, konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan PBI JK adalah kartu BPJS Kesehatan tidak bisa untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Baik tingkat pertama maupun lanjutan.

“Kepesertaan yang dinonaktifkan otomatis tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan,” jelas Sari.

Meski demikian, BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi bersyarat bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Sari menyebut, reaktivasi dapat terajukan bagi peserta yang mengalami beberapa penyakit. Seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Sepanjang masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

“Reaktivasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial kabupaten/kota,” ujarnya.

Ombudsman Jateng Soroti Dampak ke Pasien Gagal Ginjal

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyoroti dampak penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang ternilai berpotensi merugikan kelompok rentan. Khususnya pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah rutin.