Jateng

Hanya Lima Daerah Terapkan UMSK Jateng 2026, Ini Rincian Sektor dan Besarannya

×

Hanya Lima Daerah Terapkan UMSK Jateng 2026, Ini Rincian Sektor dan Besarannya

Sebarkan artikel ini
Jenis-jenis mata uang rupiah Indonesia
Jenis-jenis mata uang rupiah Indonesia (sumber: freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tv – UMSK Jateng 2026 resmi berlaku terbatas pada lima kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, pemerintah provinsi menetapkan upah sektoral hanya untuk bidang usaha tertentu.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMSK sebagai pelengkap upah minimum kabupaten dan kota. Skema ini berlaku khusus bagi sektor usaha yang memiliki karakteristik pekerjaan berisiko, bernilai tambah tinggi, atau membutuhkan keahlian khusus. Penetapan UMSK mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa penerapan UMSK tidak bersifat menyeluruh. Menurutnya, hanya sektor tertentu yang memenuhi syarat penetapan upah sektoral. “UMSK Jateng 2026 kami tetapkan selektif sesuai karakteristik industri,” ujar Aziz.

Ia menambahkan, penetapan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Pemerintah tidak ingin kebijakan upah justru menghambat iklim investasi daerah. Oleh sebab itu, hanya lima daerah yang memenuhi kriteria penerapan.

Kabupaten Cilacap menjadi salah satu wilayah yang menetapkan UMSK Jateng 2026. Pemerintah daerah menetapkan upah sektoral untuk industri pembangkit tenaga listrik. Sektor dengan KBLI 35111 tersebut memperoleh besaran Rp2.800.916 per bulan.

BACA JUGA: UMK Kabupaten Semarang 2026 Resmi Rp2,94 Juta, Bupati Dorong Hubungan Industrial Harmonis

Kabupaten Demak menetapkan UMSK pada sektor industri dengan cakupan paling luas. Pemerintah daerah menyepakati besaran upah sektoral Rp3.137.685 untuk sejumlah sektor. Industri tersebut meliputi logam, sepeda motor, plastik, kosmetik, roti, hingga sigaret.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan