Jateng

Hanya Lima Daerah Terapkan UMSK Jateng 2026, Ini Rincian Sektor dan Besarannya

×

Hanya Lima Daerah Terapkan UMSK Jateng 2026, Ini Rincian Sektor dan Besarannya

Sebarkan artikel ini
Jenis-jenis mata uang rupiah Indonesia
Jenis-jenis mata uang rupiah Indonesia (sumber: freepik.com)

UMSK Jateng 2026 Terbatas

Kabupaten Semarang juga menetapkan UMSK Jateng 2026 untuk dua sektor utama. Sektor penggalian batu, pasir, dan tanah liat memperoleh upah Rp2.955.088. Selain itu, sektor penyewaan alat konstruksi dengan operator menerima Rp2.950.088.

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja sektor berat. Ia berharap kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan buruh. “Upah sektoral memberi perlindungan lebih sesuai risiko kerja,” kata Ngesti.

Kota Semarang mencatat UMSK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026. Pemerintah kota menetapkan upah sektoral hingga Rp3.721.126. Sektor perdagangan besar bahan bakar dan jasa konstruksi prapabrikasi menerima nominal tersebut.

Selain itu, sektor industri alas kaki, plastik pengemasan, serta suku cadang kendaraan bermotor juga masuk daftar. Besaran upah sektor industri tersebut berkisar Rp3,70 juta per bulan. Penetapan ini mempertimbangkan skala industri dan tingkat produktivitas.

BACA JUGA: Usulan UMK Blora 2026 Disepakati Naik 4,79 Persen, Bakal Jadi Rp2,34 Juta

Kabupaten Tegal melengkapi daftar daerah penerap UMSK Jateng 2026. Pemerintah daerah menetapkan upah sektoral untuk industri alas kaki, reparasi kapal, serta industri furnitur. Besaran upah berada pada kisaran Rp2.490.077 hingga Rp2.495.993.

Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah, Sumanta, menyampaikan tanggapan atas kebijakan tersebut. Ia menilai UMSK memberi ruang perlindungan lebih baik. “UMSK membantu pekerja sektor tertentu mendapat upah lebih layak,” ujarnya.

Namun demikian, Sumanta juga mengingatkan perlunya pengawasan. Ia menegaskan implementasi kebijakan harus berjalan konsisten. “Pengusaha wajib mematuhi ketentuan sesuai sektor,” tegasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa UMSK Jateng 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap hubungan industrial tetap harmonis. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan