SEMARANG, beritajateng.tv – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kabupaten Semarang. Partai yang lekat dengan sosok Anas Urbaningrum tersebut tak datang ke KPU Kabupaten Semarang hingga batas waktu penutupan pendaftaran pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan hasil akhir pendaftaran bacaleg ke KPU Kabupaten Semarang, terdapat 661 bacaleg yang sudah didaftarkan oleh 17 partai politik (parpol). Berkas pendaftaran 17 parpol tersebut telah diterima untuk selanjutnya mengikuti tahapan verifikasi berkas.
BACA JUGA: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Kini Bebas Penjara dan Disambut Bak Pahlawan
Sebanyak 17 parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Semarang terdiri dari :
1. Partai Nasdem : 50 Bacaleg
2. PDIP : 50 Bacaleg
3. PAN : 50 Bacaleg
4. Partai Demokrat : 37 Bacaleg
5. Partai Golkar : 50 Bacaleg
6. PBB : 50 Bacaleg
7. Partai Hanura : 19 Bacaleg
8. Partai Gerindra : 50 Bacaleg
9. PKB : 50 Bacaleg
10. PSI : 27 Bacaleg
11. Partai Perindo : 44 Bacaleg
12. PPP : 47 Bacaleg
13. PKS : 50 Bacaleg
14. Partai Ummat : 30 Bacaleg
15. Partai Buruh : 15 Bacaleg
16. Partai Gelora : 38 Bacaleg
17. Partai Garuda : 4 Bacaleg
Artinya dari 18 parpol yang terdaftar, sampai dengan penutupan pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, hanya 17 parpol yang mendaftarkan bacaleg dan berkasnya lengkap serta diterima.
Hanya satu partai, yakni PKN yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Semarang.
KPU Tak Tahu Alasan PKN Tak Mendaftar
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, tak mengetahui secara pasti alasan PKN tidak mendaftarkan bacalegnya.