“Alasannya tidak mereka beritahukan pasti ke kami. Hanya saja semalam sudah kami konfirmasi, kami hubungi namun tidak bisa. Jadi artinya untuk PKN tidak terkonfirmasi alasan kenapa tidak mendaftarkan bacalegnya,” kata Maskup saat dihubungi beritajateng.tv, Senin 15 Mei 2023.
Menurut Maskup tahapan selanjutnya akan berlangsung pada 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Yakni tahap verifikasi administrasi berkas bacaleg dari parpol.
Ia mengatakan, proses verifikasi berkas ini cukup panjang untuk melihat kembali persyaratan administrasi apa yang kurang dari para bacaleg.
“Usai tanggal 23 Juni 2023 kami akan mengumumkan ke parpol mana saja yang kurang kelengkapan berkasnya dari hasil verifikasi ini,” jelas Maskup.
Maskup mengungkapkan, selama 2×24 jam terhitung mulai hari ini Senin 15 Mei 2023 sampai dengan Rabu 17 Mei 2023, partai politik yang mengalami kendala mengunggah berkas ke Silon masih mendapat waktu mengunggah kembali.
“Jadi ini kebijakan baru dari KPU RI, parpol mendapatkan kesempatan untuk mengunggah kembali berkas pendaftaran caleg ke Silon,” katanya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto