Jateng

Harga Plastik Naik, Ribuan Pekerja PT CWII Sragen Tak Diperpanjang Kontraknya

×

Harga Plastik Naik, Ribuan Pekerja PT CWII Sragen Tak Diperpanjang Kontraknya

Sebarkan artikel ini
ahmad aziz
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz saat ditemui di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Jumat, 1 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dalam kesempatan itu, Aziz mengaku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah langsung melakukan mitigasi setelah menerima informasi tidak ada perpanjangan kontrak ribuan pekerja tersebut.

Pihaknya kemudian mengidentifikasi perusahaan di Sragen yang masih membuka lowongan kerja untuk menampung eks pekerja PT CWII.

“Nah, ketika kondisi membaik, nanti akan dipanggil kembali sebagian pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru. Saat itu juga kami langsung memitigasi dan mengidentifikasi jumlah perusahaan yang ada di sana yang punya lowongan, dan terdata ada 18 perusahaan,” tutur Aziz.

Ia menuturkan, total lowongan kerja yang tersedia di 18 perusahaan tersebut mencapai sekitar 5.900 posisi. Aziz menyebut proses penyaluran pekerja mulai menunjukkan perkembangan. Hingga 21 Mei 2026, sebanyak 782 eks pekerja PT CWII telah bekerja di sejumlah perusahaan di Sragen.

“Maka di 3 hari yang lalu itu sudah ada progresnya, sudah ada sekitar 800-an eks pekerja PT CWII yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Sragen yang membuka lowongan tersebut,” katanya.

Adapun rinciannya yakni PT BATI menyerap 150 pekerja, PT Glory Industrial 100 pekerja, PT Shesin 80 pekerja, PT Eksonindo 50 pekerja, PT Pan Brothers 200 pekerja, PT Djarum Masaran 99 pekerja, PT Aroma Sukowati 100 pekerja, serta PT Delapan Jaya Garmindo 3 pekerja.

Mantan Pekerja PT CWII Dapat Kompensasi dan BPJS

Aziz mengatakan pekerja yang kontraknya tidak perusahaan perpanjang tetap memperoleh hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Menurutnya, pekerja akan menerima uang kompensasi sesuai masa kerja masing-masing, termasuk pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Kontrak tidak diperpanjang, di mana sistem kontraknya itu per 6 bulan. Kalau kondisinya nanti sudah normal, akan dikontrak lagi begitu. Tapi hak-haknya tetap diberikan,” ujarnya.

Ia menegaskan kondisi tersebut berbeda dengan PHK yang terjadi saat masa kontrak masih berjalan.

“Kalau kontrak habis itu namanya uang kompensasi. Berbeda kalau kontraknya itu belum habis. Misalnya masa kontrak 6 bulan tapi diputus di bulan kelima, nah itu baru ada ganti kerugian,” jelas Aziz.