Selain kompensasi, katanya, pekerja juga tetap mendapat hak BPJS seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Nanti kalau administrasi ini sudah clear, maka haknya terkait dengan BPJS akan perusahaan berikan, sekarang sedang dalam proses,” lanjutnya.
Aziz: Perusahaan Bisa Rekrut Lagi Pekerja Lama
Lebih jauh, Aziz menyebut pihak manajemen PT CWII memperkirakan kondisi perusahaan akan mulai membaik pada kuartal keempat tahun 2026.
Ia menambahkan, jika kondisi produksi dan pesanan kembali stabil, perusahaan akan memprioritaskan pekerja lama yang hingga kini belum mendapatkan pekerjaan baru.
“Dari pihak manajemen itu insyaallah nanti di kuartal keempat kondisinya akan membaik. Ketika kondisi membaik itu, nanti akan dipanggil kembali sebagian pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru,” tandasnya.
BACA JUGA: Libur Panjang Idul Adha 2026, Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG di Jateng-DIY Aman
Aziz menambahkan hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah belum menerima laporan adanya kasus serupa di perusahaan lain.
“Sementara yang terinfo dari teman-teman Dinas Kabupaten/Kota, karena kami sudah minta mereka untuk terus memonitor, alhamdulillah belum ada lagi kasus serupa di tempat lain,” tandas Aziz. (*)
Editor: Farah Nazila





