SEMARANG, beritajateng.tv – Lesunya pesanan serta kenaikan harga bahan baku plastik membuat sekitar 1.600 pekerja PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, tidak mendapat perpanjangan kontrak kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, membenarkan kondisi tersebut. Aziz mengatakan pihaknya telah mendatangi perusahaan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen untuk memastikan informasi tersebut.
Menurut keterangannya, pekerja yang terdampak bukan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah masa kontrak, melainkan kontrak kerja yang habis pada periode April dan Mei 2026 tidak kembali perusahaan perpanjang.
“Dari sejumlah tenaga kerja yang jumlahnya kurang lebih hampir 10.000 orang. Memang ada kontrak yang tidak diperpanjang,” ujar Aziz saat beritajateng.tv hubungi, Kamis, 28 Mei 2026.
BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Perajin Besek di Blora Kebanjiran Order Imbas Harga Plastik Naik
Aziz mengatakan penurunan pesanan menjadi salah satu faktor utama yang membuat perusahaan mengurangi jumlah tenaga kerja.
“Yang pertama, statusnya adalah kontrak tidak ada perpanjangan kontrak, itu terjadi untuk periode April dan periode Mei. Ada yang habis kontrak April dan ada yang habis kontrak Mei. Nah, itu penyebabnya oleh apa? Karena ada penurunan order atau pesanan,” lanjutnya.
Selain penurunan pesanan, kata Aziz, perusahaan juga menghadapi kenaikan biaya produksi karena harga bahan baku plastik mengalami lonjakan cukup signifikan.
“Yang kedua, bahan bakunya kan plastik itu ya. Nah, itu juga mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan,” kata Aziz.
Ia menjelaskan PT CWII merupakan perusahaan yang memproduksi mainan maupun merchandise anak, seperti hadiah mainan pada paket makanan cepat saji.
“Perusahaan itu mmembuat sejenis mainan atau merchandise, seperti hadiah Happy Meal untuk yang kalau di McDonald’s atau KFC itu kan ada mainan seperti untuk anak-anak itu ya,” ujarnya.
782 Mantan Pekerja PT CWII Sudah Terserap di Pabrik Lain
Dalam kesempatan itu, Aziz mengaku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah langsung melakukan mitigasi setelah menerima informasi tidak ada perpanjangan kontrak ribuan pekerja tersebut.
Pihaknya kemudian mengidentifikasi perusahaan di Sragen yang masih membuka lowongan kerja untuk menampung eks pekerja PT CWII.
“Nah, ketika kondisi membaik, nanti akan dipanggil kembali sebagian pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru. Saat itu juga kami langsung memitigasi dan mengidentifikasi jumlah perusahaan yang ada di sana yang punya lowongan, dan terdata ada 18 perusahaan,” tutur Aziz.
Ia menuturkan, total lowongan kerja yang tersedia di 18 perusahaan tersebut mencapai sekitar 5.900 posisi. Aziz menyebut proses penyaluran pekerja mulai menunjukkan perkembangan. Hingga 21 Mei 2026, sebanyak 782 eks pekerja PT CWII telah bekerja di sejumlah perusahaan di Sragen.
“Maka di 3 hari yang lalu itu sudah ada progresnya, sudah ada sekitar 800-an eks pekerja PT CWII yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Sragen yang membuka lowongan tersebut,” katanya.
Adapun rinciannya yakni PT BATI menyerap 150 pekerja, PT Glory Industrial 100 pekerja, PT Shesin 80 pekerja, PT Eksonindo 50 pekerja, PT Pan Brothers 200 pekerja, PT Djarum Masaran 99 pekerja, PT Aroma Sukowati 100 pekerja, serta PT Delapan Jaya Garmindo 3 pekerja.
Mantan Pekerja PT CWII Dapat Kompensasi dan BPJS
Aziz mengatakan pekerja yang kontraknya tidak perusahaan perpanjang tetap memperoleh hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Menurutnya, pekerja akan menerima uang kompensasi sesuai masa kerja masing-masing, termasuk pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Kontrak tidak diperpanjang, di mana sistem kontraknya itu per 6 bulan. Kalau kondisinya nanti sudah normal, akan dikontrak lagi begitu. Tapi hak-haknya tetap diberikan,” ujarnya.
Ia menegaskan kondisi tersebut berbeda dengan PHK yang terjadi saat masa kontrak masih berjalan.
“Kalau kontrak habis itu namanya uang kompensasi. Berbeda kalau kontraknya itu belum habis. Misalnya masa kontrak 6 bulan tapi diputus di bulan kelima, nah itu baru ada ganti kerugian,” jelas Aziz.
Selain kompensasi, katanya, pekerja juga tetap mendapat hak BPJS seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Nanti kalau administrasi ini sudah clear, maka haknya terkait dengan BPJS akan perusahaan berikan, sekarang sedang dalam proses,” lanjutnya.
Aziz: Perusahaan Bisa Rekrut Lagi Pekerja Lama
Lebih jauh, Aziz menyebut pihak manajemen PT CWII memperkirakan kondisi perusahaan akan mulai membaik pada kuartal keempat tahun 2026.
Ia menambahkan, jika kondisi produksi dan pesanan kembali stabil, perusahaan akan memprioritaskan pekerja lama yang hingga kini belum mendapatkan pekerjaan baru.
“Dari pihak manajemen itu insyaallah nanti di kuartal keempat kondisinya akan membaik. Ketika kondisi membaik itu, nanti akan dipanggil kembali sebagian pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru,” tandasnya.
BACA JUGA: Libur Panjang Idul Adha 2026, Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG di Jateng-DIY Aman
Aziz menambahkan hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah belum menerima laporan adanya kasus serupa di perusahaan lain.
“Sementara yang terinfo dari teman-teman Dinas Kabupaten/Kota, karena kami sudah minta mereka untuk terus memonitor, alhamdulillah belum ada lagi kasus serupa di tempat lain,” tandas Aziz. (*)
Editor: Farah Nazila





