“Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang untuk mengenalkan sekaligus menumbuhkan rasa cinta warga masyarakat terhadap batik sejak belia,” terang mbak Ita.
Kota Semarang sendiri merupakan salah satu kota yang memiliki beberapa sentra pengrajin batik seperti di Rejomulyo Semarang Timur, Mangunharjo Tembalang, Malon Gunungpati.
Tak hanya itu, Semarang juga memiliki motif kekhasan yang erat dengan akulturasi budaya seperti Warak Ngendog, Asem Arang, Tugu Muda, Lawang Sewu hingga Blekok Srondol.
“Maka, melalui peringatan hari batik ini, Pemerintah Kota Semarang berharap mampu membumikan batik pada level generasi muda. Sekaligus mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM khususnya batik di Kota Semarang,” pungkasnya.
Penetapan hari batik nasional tanggal 2 Oktober adalah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009. Sekaligus bersamaan dengan penetapan Batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity atau Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi. Yang berasal dari Indonesia oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009.
Demi mendukung upaya pelestarian batik, Pemerintah Kota Semarang sendiri mengharuskan ASN-nya untuk memakai batik pada Selasa untuk motif tenun dan Kamis untuk motif batik Semarangan. Aturan ini menjadi salah satu langkah untuk semakin mempopulerkan batik Semarang sekaligus memperkuat UMKM dan produsen sentra batik. (*)
Editor: Elly Amaliyah