SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang turut memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober.
Berdasar Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/5029/AR.01/IX/2023 tanggal 30 September 2023. Karyawan dan karyawati di lingkungan Pemerintah Kota Semarang wajib untuk mengenakan pakaian batik pada Senin, 2 Oktober 2023.
Tidak hanya berhenti di level birokrasi saja, para pelajar. Baik di sekolah negeri maupun swasta di Semarang juga turut memeriahkan peringatan hari batik mengenakan pakaian batik.
Melalui Surat Edaran Nomor B/14416/KP/X/2023 oleh Dinas Pendidikan, seluruh Kepala Satuan Pendidikan bersama ASN, pegawai kontrak. Dan juga peserta didik baik sekolah negeri maupun swasta untuk mengenakan pakaian batik.
Surat edaran tersebut mendapat tanggapan antusias oleh institusi pendidikan. Baik di level TK PAUD, SD, SMP di mana siswa-siswi juga turut mengenakan batik.
“Kalau kawan-kawan di jajaran pemerintahan ini kan sudah biasa mengenakan batik, karena setiap hari Selasa dan Kamis harus mengenakan seragam batik. Maka ini yang luar biasa adalah pelajar dari mulai level TK PAUD, SD, SMP. Kita ajarkan untuk mencintai batik dengan mewajibkan mereka memakai batik pada hari batik kali ini,” terang Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Senin 2 Oktober 2023.
Bahkan menurut mbak Ita, sapaan akrabnya, di beberapa sekolah juga turut menggelar acara bertema batik.
Peringatan Hari Batik Nasional
Salah satunya di SD Pekunden yang menggelar kegiatan fashion show, mewarnai, hingga menggambar motif batik Semarangan.
“Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang untuk mengenalkan sekaligus menumbuhkan rasa cinta warga masyarakat terhadap batik sejak belia,” terang mbak Ita.
Kota Semarang sendiri merupakan salah satu kota yang memiliki beberapa sentra pengrajin batik seperti di Rejomulyo Semarang Timur, Mangunharjo Tembalang, Malon Gunungpati.
Tak hanya itu, Semarang juga memiliki motif kekhasan yang erat dengan akulturasi budaya seperti Warak Ngendog, Asem Arang, Tugu Muda, Lawang Sewu hingga Blekok Srondol.
“Maka, melalui peringatan hari batik ini, Pemerintah Kota Semarang berharap mampu membumikan batik pada level generasi muda. Sekaligus mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM khususnya batik di Kota Semarang,” pungkasnya.
Penetapan hari batik nasional tanggal 2 Oktober adalah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009. Sekaligus bersamaan dengan penetapan Batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity atau Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi. Yang berasal dari Indonesia oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009.
Demi mendukung upaya pelestarian batik, Pemerintah Kota Semarang sendiri mengharuskan ASN-nya untuk memakai batik pada Selasa untuk motif tenun dan Kamis untuk motif batik Semarangan. Aturan ini menjadi salah satu langkah untuk semakin mempopulerkan batik Semarang sekaligus memperkuat UMKM dan produsen sentra batik. (*)
Editor: Elly Amaliyah





