Semarang, 10/8 (BeritaJateng.tv) – Kebijakan pemberlakuan Hari Bebas Kendaraan Pribadi setiap Rabu di lingkungan Pemkot Semarang berakhir pada hari ini, Rabu (10/8).
Kebijakan yang telah diberlakukan sejak 6 Juli lalu memang mengharuskan semua aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN untuk menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. Tujuannya selain untuk mengurangi emisi gas buang juga membiasakan masyarakat menggunakan transportasi umum.
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan dilanjutkan lagi atau dihentikan kebijakan tersebut. Pihaknya akan mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari kebijakan ini.
“Nanti kita lihat positif negatifnya sebelum ambil keputusan apakah akan dilanjutkan atau dihentikan,” kata Hendi, sapaan akrabnya, Rabu (10/8).
Hendi mengatakan, pihaknya akan menghitung secara detail terkait dengn pengurangan emosi gas buang pada saat Hari Bebas Kendaraan Pribadi ini diberlakukan. Kenaikan transaksi pada transportasi umum juga akan dihitung secara detail sebelum mengambil keputusan selanjutnya.